Monday, July 21, 2014

Pemprov Bantu Lembaga Keagamaan Rp20 Miliar


JAYAPURA — Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kemasyarakatan Naftali Yogi mengungkapkan jika tahun ini pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD yang ia pimpin saat ini telah mengalokasikan dana bantuan bagi lembaga keagamaan hingga Rp20 Miliar.

Dijelaskannya, setelah Biro Kesra dan kemasyarakatan dibentuk, bantuan kepada lembaga keagamaan ada di SKPD tersebut namun fisik uangnya ada di BPKAD. “Dan itu kami bersyukur, biarlah secara administrasi kami yang pegang dan uang ada disana, lalu ketika pembayaran atau penyerahan bantuan uang kepada lembaga keagamaan kami selalu dilibatkan,” tuturnya.

Hingga kini bantuan tersebut masih diproses untuk dapat diserahkan kepada beberapa lembaga keagamaan. “Secara administrasi kami sedang protes, mungkin dalam waktu dekat akan kami serahkan,” ucapnya ketika ditemui wartawan diruang kerjanya, pada Jumat (18/7) lalu.

Dana pembinaan keagamaan, kata Yogi, fokusnya diberikan kepada pimpinan lembaga, seperti Sinode kepada Ketua Daerah, lalu Pimpinan dari Umat Hindu, Islam, nanti program mereka disesuaikan dengan dana yang diberikan.

Lebih jauh, Yogi menjelaskan Biro Kesra dan Kemasyarakat terus melakukan pendataan kepada lembaga keagamaan, ibaratnya seperti Menkokesra, jadi SKPD sifatnya memiliki data dan lalu bekerjasama dengan beberapa SKPD teknis terkait, misalnya Pendidikan, Olahraga, Kesehatan.

“Sementara kami lagi garap sesuai dengan kondisi objektif, bagaimana sekarang pemuda pengangguran karena tidak ada lapangan kerja, lalu terjun dalam dunia yang kita tidak inginkan, kemudian bagaimana mereka ini kami manusiakan. Tapi secar fisik kami tidak punya, tapi kami punya data, jadi kami secara khusus menyiapkan data yang autentik, lalu kami nantinya berkoordinasi dengan instansi terkait yang ada,”  terangnya. (ds/art/lo2)

0 comments:

Post a Comment

 

The Gospel of Melanesia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com