Monday, November 28, 2011

Selesaikan Masalah Papua Secara Martabat


Hari Senin, 28 November 2011, pukul 10.00, PGI mengadakan jumpa pers di Kantor Pusat PGI, Jl. Salemba Raya no. 10, Jakarta Pusat. Dalam jumpa pers tersebut hadir dari beberapa lembaga, antara lain:

  1. Pdt. Gomar Gultom, M.Th (Sekum PGI)
  2. Jeirry Sumampow (Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI)
  3. Daniel Randongkir (Elsham Papua)
  4. Pdt. Wellem Maury (PGGP)
  5. Usman Hamid (KontraS)
  6. Syamsul Alam (KontraS)
  7. Joshtin Telik (Sekum PP GMKI)

Dari hasil paparan narasumber, khususnya dari PGGP dan Elsham Papua, mereka memberikan kesimpulan sebagai berikut:

PGGP dan Elsham Papua berkesimpulan bahwa tragedi kekerasan yang sesungguhnya terjadi di Lapangan Zakeus Abepura pada 19 Oktober 2011, merupakan bentuk penyerbuan brutal oleh para aparat POLRI dan TNI terhadap rakyat Papua yang menyelenggarakan kegiatan politik secara damai. Polisi sama sekali tidak mengikuti ketentuan standar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009, khususnya Pasal 10 dan 11.

Aparat TNI/POLRI diduga kuat telah: melakukan penembakan kilat yang menewaskan 3 orang dan melukai sedikitnya 2 orang; Menangkap dan menahan secara sewenang-wenang, serta melakukan penyiksaan terhadap sedikitnya 387 orang yang dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Papua; Mengintimidasi dan melakukan tindakan rasial melalui ucapan yang melecehkan umat Nasrani maupun Muslim termasuk ucapan yang merendahkan martabat manusia; Merusak fasilitas dan mencuri harta benda orang lain.

Berdasarkan keterangan fakta tersebut, kami menyerukan dan merekomendasikan:

  1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak asasi manusia pasca pelaksanaan KRP III, serta mengkomunikasikannya dengan jajaran Menko Polhukkam agar ada pertanggungjawaban hukum yang terbuka melalui proses hukum yang adil.
  2. Pemerintah Selandia Baru agar meninjau kembali Perjanjian Kerjasama dengan Kepolisian Indonesia dalam mencegah dan memerangi Kejahatan Transnasional yang disetujui pada 7 Januari 2011.
  3. Pemerintah Australia agar meninjau kembali Nota Kesepahaman Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara dan Pengembangan Kerjasama Kepolisian yang disetujui pada 18 November 2005.
  4. Pemerintah Amerika Serikat agar meninjau kembali program International Military Education and Training (IMET) dengan pemerintah Indonesia, karena tidak berhasil menciptakan aparat yang menghargai prinsip dan nilai hak asasi manusia.
  5. Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi Amnesty International agar mengunjungi Papua dan bertemu dengan para tahanan politik.
  6. Pemerintah Indonesia segera mengundang Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Penyiksaan, Pelapor Khusus PBB tentang Penembakan Kilat, Pelapor Khusus PBB tentang Pencegahan Diskriminasi Rasial, Pelapor Khusus PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus PBB tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, agar berkunjung dan bertemu dengan para korban di Papua.
  7. Pemerintah Indonesia segera melakukan Dialog yang setara dan komprehensif, guna menyelesaikan akar permasalahan yang memicu terjadinya konflik di Papua selama lebih dari empat dekade.

Berikut ini Pernyataan Pers yang dikeluarkan PGI:


Editor: Boy Tonggor Siahaan

0 comments:

Post a Comment

 

The Gospel of Melanesia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com